Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2008

Keberatan dan banding

Gambar
Keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) UU KUP, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ay

Pemeriksaan pajak kantor 3

Gambar
Permintaan keterangan atau bukti dari pihak ketiga Surat Permintaan Keterangan/Bukti Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Permintaan Keterangan/Bukti. Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud di atas harus memberikan keterangan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan/Bukti   Surat Peringatan Apabila dalam jangka waktu 3 hari tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Surat Peringatan I dan seterusnya jika dalam jangka waktu yang sama tidak juga dip

Pemeriksaan pajak kantor 2

Gambar
Pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan korespondensi Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap beberapa Wajib Pajak;   Surat Permintaan Keterangan Dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Kepala UPPP segera mengirimkan Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi kepada Wajib Pajak; Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi harus dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak; Wajib Pajak harus memberikan keterangan, data dan informasi serta penjelasan secara tertulis, dan atau meminjamkan/mengirimkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sesuai dengan sur

Pemeriksaan pajak kantor 1

Gambar
Pelaksanaan pemeriksaan sederhana kantor Jangka Waktu Pemeriksaan Kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu. Apabila dipandang perlu, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dapat dilanjutkan di luar jam atau hari kerja.   Pelaksana Pemeriksaan Kantor dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Tim Pemeriksa Pajak dapat terdiri dari seorang ketua kelompok, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota. Apabila karena sesuatu hal Susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus menerbitkan Surat Tugas. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Kantor, Tim Pemeriksa Pajak harus melakukan hal-hal sebagai

Pemeriksaan pajak lapangan 4

Pemeriksaan pajak ulang Pemeriksaan pajak ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat: indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; atau data baru dan atau data yang semula belum tertungkap; atau sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Pemeriksaan pajak lapangan 3

Gambar
Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak & pembahasan dengan wajib pajak Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampir dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah tertentu yang penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa Pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan melalui faksimili atau pos tercatat. Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil pemeriksaan lapangan. Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak berdasarkan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan. Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapa

Pemeriksaan pajak lapangan 2

Gambar
Peminjaman buku, catatan, dan dokumen wajib pajak (dalam pemeriksaan pajak ) Kewajiban Wajib Pajak untuk meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak. Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen. Atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang belum dipinjam pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum

Pemeriksaan pajak lapangan 1

Gambar
Pelaksanaan pemeriksaan pajak lapangan Pelaksanaan pemeriksaan pajak lapangan yang dibahas disini mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. Per-123/PJ/2006 dan berikut adalah uraian lengkapnya: Pelaksana Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan dapat dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.   Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam satu Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Tim Pemeriksa Pajak terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang anggota atau lebih. Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepacia Wajib

Pembetulan SPT pasca pemeriksaan pajak

WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan Sekalipun jangka waktu 2 tahun telah berakhir, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan: pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar Sekalipun jangka waktu pembetulan SPT (2 tahun) telah berakhir, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, WP dapat membetulkan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima Kep

Hasil pemeriksaan pajak

Hasil dari proses pemeriksaan pajak seperti dibawah ini: Surat Ketetapan Pajak SKP Lebih Bayar (SKPLB) SKP Nihil (SKPN) SKP Kurang Bayar (SKPKB) SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Tagihan Pajak (STP) Rekomendasi tindakan penyidikan

Closing conference pemeriksaan pajak

Tak ada rahasia untuk mencapai sukses. Sukses itu dapat terjadi karena persiapan, kerja keras, dan mau belajar dari kegagalan. (General Colin Powell) Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak. Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis. Berdasarkan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/atau Akuntan Publik. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/ atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dibuatkan Berita Acara, dan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak.

Penundaan/penolakan pemeriksaan pajak

Berkaitan dengan penundaan dan penolakan pemeriksaan pajak , ketentuan dan peraturan seperti dibawah ini: Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, WP atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili WP, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum Pemeriksaan Lapangan ditunda, Fiskus dapat melakukan penyegelan. Apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), WP atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai WP yang bersangkutan untuk mewakili WP guna membantu kelancaran pemeriksaan. Dalam hal pegawai WP yang diminta mewakili WP menolak untuk membantu kelancaran pemer

Pemeriksaan pajak SPT-LB

Aneka cerita anak dapatkan gratis disini Yang dimaksud pemeriksaan pajak SPT-LB adalah pemeriksaan pajak atas surat pemberitahuan pajak yang menyatakan lebih bayar. Jika perusahaan melaporkan bahwa telah terjadi lebih bayar dari angsuran pajak yang telah dilakukan, perusahaan berhak melakukan restitusi sehingga akan ada pengembalian dari pajak yang telah lebih dibayarkan. Hal-hal yang terkait dengan pemeriksaan disebabkan SPT-LB dan restitusi seperti dibawah ini: Pemeriksaan dulu, baru restitusi (Pasal 17B UU KUP) Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP harus menerbitkan SKP paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Dirjen Pajak. Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud da

Wewenang fiskus dalam pemeriksaan pajak

Wewenang fiskus dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak seperti dibawah ini: Jenis Pemeriksaan Uraian Wewenang Fiskus Pemeriksaan Lapangan memeriksa dan atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya; meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari WP yang diperiksa; memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha WP dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut; melakukan penyegelan tempat/ruangan tersebut di atas, apabila WP atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan; meminta keterangan/data yang diperlukan dari pihak ketiga yang punya hubungan d

Pedoman pemeriksaan pajak

Pelaksanaan pemeriksaan pajak didasarkan pada pedoman pemeriksaan pajak yang meliputi: Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, dan Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak. Jenis Deskripsi Pedoman Umum Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersikap terbuka, sopan, dan objektif, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela; dan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pela

Norma pemeriksaan pajak

Norma pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan wajib pajak, pemeriksa pajak , pelaksanaan pemeriksaan pajak . 1. Norma Wajib Pajak Hak Kewajiban Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku buku, catatan catatan, dan dokumen dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal surat permintaan . Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, pajak yang terutan

Ruang lingkup pemeriksaan pajak

Ruang lingkup dalam pemeriksaan pajak seperti tabel dibawah ini: Jenis Bentuk Ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan pemeriksaan lengkap pemeriksaan sederhana lapangan suatu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan/atau tahun‑tahun sebelumnya dan/atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak dan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan Kantor pemeriksaan sederhana kantor pemeriksaan dengan korespondensi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan Lapangan Bila ditemukan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing

Kewajiban fiskus dan WP dalam pemeriksaan pajak

Kewajiban antara fiskus dan WP (wajib pajak) harus benar-benar dipahami mengingat masalah ini seringkali menjadi sesuatu pertentangan antara pihak pemeriksa dan pihak yang diperiksa dalam kaitan pemeriksaan pajak . Pembagian Deskripsi Kewajiban Fiskus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada WP yang diperiksa Kewajiban Wajib Pajak memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak; memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan ; memberikan keterangan yang diperlukan Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keteranga

Skema pemeriksaan pajak

Gambar
Pemeriksaan pajak dilakukan dalam sebuah skema pemerikasaan. Penjelasan dibawah dibuat dengan alur berbentuk tabel agar memudahkan dalam memahami. Secara umum, skema pemeriksaan pajak sebagaimana diatur oleh Menteri Keuangan melalui keputusan/peraturan No. 545/KMK.04/2000 dan 123/PMK.03/2006 adalah sbb: Pembukuan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajihan, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir   Pemeriksaan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tuiuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Tujuan & latar belakang pemeriksaan pajak

Pemeriksaan pajak yang dilakukan sekarang ini masih mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/2000 dan 123/PMK.03/2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan . Tujuan pemeriksaan pajak hanya ada dua, namun faktor yang melatar-belakanginya bisa bermacam-macam. Tabel berikut ini menggambarkan pembagian faktor yang melatarbelakangi bila dikaitkan dengan tujuan pemeriksaan pajak. Tujuan Pemeriksaan Latar Belakang Pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; SPT Tahunan PPh menunjukan rugi; SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan; SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak; ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban penyampa

Sekilas pemeriksaan pajak

"Wajib Pajak bakal sering kedatangan pemeriksa pajak menyusul rencana Dirjen Pajak Darmin Nasution melipat-gandakan cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio) " . Demikian tulisan kalimat pertama di surat kabar Bisnis Indonesia tertanggal 13 November 2006 yang menyajikan artikel tentang pemeriksaan seperti terlihat berikut ini: Audit Pajak Dilipatgandakan Wajib Pajak bakal lebih sering kedatangan pemeriksa pajak menyusul rencana Dirjen Pajak Darmin Nasution melipatgandakan cakupan pemeriksaan pajak ( audit coverage ratio ). Selama ini, tingkat cakupan pemeriksaan hanya sekitar 1,2% dari jumlah wajib pajak terdaftar. Ke depan, rasio tersebut akan ditingkatkan menjadi 5%. Namun, tidak disebutkan kapan audit coverage ratio 5% itu akan dijalankan. "Untuk, meningkatkan audit coverage ratio dan mencapai rasio 5%, selain menambah tenaga fungsional pemeriksa juga akan ditata ulang kebijakan pemeriksaan yang lebih menekankan pada kriteria seleksi dengan le

Wanita dan pajak

Wanita adalah keindahan didunia ini. Siapa sangka ternyata wanita sampai diperhatikan juga dalam masalah perpajakan. Jika anda adalah wanita dan hidup di Indonesia maka ada baiknya anda mengerti tentang pajak berkaitan dengan wanita. Wajib bagi wanita membaca artikel ini. Mengacu pada ketentuan Pasal 8 UU PPh, secara garis besar pengenaan PPh terhadap wanita dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama Adalah wanita yang belum pernah menikah dan umurnya di bawah 18 tahun (anak yang belum dewasa). Kewajiban PPh bagi wanita yang tergolong sebagai anak yang belum dewasa pada dasarnya mengikuti orang tuanya khususnya sang ayah. Dengan kata lain, penghasilan yang diterima atau diperolehnya digabungkan dengan penghasilan orang tuanya, baru dhitung pajaknya. Kelompok kedua Adalah wanita yang belum pernah menikah dan umurnya sudah 18 tahun atau lebih. Pemenuhan kewajiban pajak bagi kelompok ini pada prinsipnya harus diselesaikan dengan NPWP-nya sendiri. Wanita dengan status inilah

Dilema pelaporan SPT PPh orang pribadi

MENYINGKAPI LAMPIRAN DAFTAR HARTA Sebagaimana diketahui SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi mulai tahun 2001 mengalami perubahan antara lain adanya penambahan lampiran Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun. Kewajiban melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada SPT akhir membuat bingung dan ketakutan wajib pajak yang selama ini . Hal ini disebabkan karena mereka takut efek perpajakan bila melaporkan seluruh kekayaannya, atau melaporkan hanya sebagian saja. Dapatkan gratis daftar kode-kode bank di Indonesia , pasti berguna untuk kelancaran bisinis anda. Tak salah kalau ada yang berpendapat seperti memakan buah simalakama. Bila melaporkan harta apa adanya, takut Pajak Penghasilan tahun-tahun sebelumnya akan dipermasalahkan. Sebagai contoh bila daftar kekayaan pada SPT Akhir tahun 2005 dinyatakan ada rumah atau kendaraan yang dibeli tahun 1999, yang jumlahnya katakanlah mencapai milyaran rupiah, padahal pada pada tahun 1999 orang tersebut belum memiliki NPWP P