Pemeriksaan pajak SPT-LB

Aneka cerita anak dapatkan gratis disini

Yang dimaksud pemeriksaan pajak SPT-LB adalah pemeriksaan pajak atas surat pemberitahuan pajak yang menyatakan lebih bayar. Jika perusahaan melaporkan bahwa telah terjadi lebih bayar dari angsuran pajak yang telah dilakukan, perusahaan berhak melakukan restitusi sehingga akan ada pengembalian dari pajak yang telah lebih dibayarkan.

Hal-hal yang terkait dengan pemeriksaan disebabkan SPT-LB dan restitusi seperti dibawah ini:

  1. Pemeriksaan dulu, baru restitusi (Pasal 17B UU KUP)
    1. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP harus menerbitkan SKP paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Dirjen Pajak.
    2. Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKP Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
    3. Apabila SKP Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B ayat (2) UU KUP, maka kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B ayat (2) UU KUP sampai dengan saat diterbitkan SKP Lebih Bayar.
  2. Restitusi dulu, baru pemeriksaan (Pasal 17C UU KUP)
    1. Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk PPh dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C ayat (1) UU KUP ditetapkan dengan Kep. Menteri Keuangan (KMK No. 544/KMK.04/2000), yaitu:
      1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir;
      2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
      3. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
      4. Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal
    3. WP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C ayat (2) UU KUP ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.
    4. Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan SKP, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
    5. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C ayat (4) UU KUP, Dirjen Pajak menerbitkan SKP Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta