Pemeriksaan pajak kantor 1

Pelaksanaan pemeriksaan sederhana kantor

Jangka Waktu

  • Pemeriksaan Kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu.
  • Apabila dipandang perlu, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dapat dilanjutkan di luar jam atau hari kerja.

RowBottom

 

Pelaksana

  • Pemeriksaan Kantor dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
  • Tim Pemeriksa Pajak dapat terdiri dari seorang ketua kelompok, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota.
  • Apabila karena sesuatu hal Susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
  • Dalam melaksanakan Pemeriksaan Kantor, Tim Pemeriksa Pajak harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. persiapan pemeriksaan;
    2. pelaksanaan pemeriksaan;
    3. pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan; dan
    4. penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak.

RowBottom

 

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3)

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib Pajak

RowBottom

 

Surat Panggilan & Penghitungan Pajak Terutang

  • Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) segera memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak;
  • Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa;
  • Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak harus sudah dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa;
  • Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak dengan membawa buku, catatan dan dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti peminjaman/pengembalian dengan rinci dan jelas oleh Pemeriksa Pajak;
  • Apabila buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam berupa fotokopi harus dinyatakan sesuai dengan aslinya dengan surat pernyataan Wajib Pajak;
  • Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan, segera diterbitkan Surat Panggilan kedua;
  • Apabila panggilan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak dan Kepala KPP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) UUKUP;

RowBottom

 

Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak

  • Pemeriksa dapat memanggil Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang telah diserahkan atau sehubungan dengan data lainnya.
  • Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa dapat dirumuskan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.

RowBottom

 

Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

  • Pemeriksa mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya melalui faksimili, pos tercatat, atau jasa pengiriman lainnya dan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam SPHP, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;
  • Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak;
  • Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya;

RowBottom

 

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference)

  • Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan melalui faksimili, pos tercatat, atau jasa pengiriman lainnya kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa;
  • Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan harus ditandatangani Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak;
  • Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
  • Proses pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima Wajib Pajak;
  • Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak

RowBottom

 

Kertas Kerja Pemeriksaan

  • Atas setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.

RowBottom

 

Laporan Pemeriksaan Pajak

  • Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah dan disetujui oleh Ketua Kelompok merupakan dasar pembuatan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).
  • (Konsep LPP hasil Pemeriksaan Kantor harus memuat hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan, dan setelah disetujui oleh Kepala UPPP diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.

Apabila penghitungan jumlah pajak yang terutang tidak dapat dilakukan karena terbatasnya data/keterangan yang diperoleh Pemeriksa maka ruang lingkup Pemeriksaan Sederhana Kantor dapat ditingkatkan melalui Pemeriksaan Lapangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta