Pemeriksaan pajak lapangan 4

Pemeriksaan pajak ulang

Pemeriksaan pajak ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat:

  1. indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  2. data baru dan atau data yang semula belum tertungkap; atau
  3. sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Situs Software Akuntansi

Tabel Tarif PPh Pasal 23 Berdasarkan PER-70/PJ/2007

Pemeriksaan pajak lapangan 2