Pemeriksaan pajak lapangan 4
Pemeriksaan pajak ulang
Pemeriksaan pajak ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat:
- indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- data baru dan atau data yang semula belum tertungkap; atau
- sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.
Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).
Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.
Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan)
Masih kesulitan membuat komentar? Silahkan klik DISINI SAJA
Ingin komentar tidak tampak untuk umum? Silahkan klik DISINI
Komentar harus nyambung ya? kalo ga akan terhapus otomatis, he.he.