Skema pemeriksaan pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan dalam sebuah skema pemerikasaan. Penjelasan dibawah dibuat dengan alur berbentuk tabel agar memudahkan dalam memahami.
Secara umum, skema pemeriksaan pajak sebagaimana diatur oleh Menteri Keuangan melalui keputusan/peraturan No. 545/KMK.04/2000 dan 123/PMK.03/2006 adalah sbb:
Pembukuan |
suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajihan, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir |
|
|
Pemeriksaan |
serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tuiuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan |
|
|
Kertas Kerja Pemeriksaan |
catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan |
|
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) |
pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak |
|
|
Diskusi dgn tim pembahas |
Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) orang pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, bertugas untuk membahas perbedaan antara Pendapat Wajib Pajak dengan Hasil Pembahasan atas Tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak. |
|
|
Laporan Pemeriksaan Pajak |
laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan |
|
|
Pengisian kuesioner pemeriksaan pajak |
Kuesioner Pemeriksaan Pajak adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana pemberian pendapat atau evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan |
Komentar
Posting Komentar
Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.
Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).
Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.
Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan)
Masih kesulitan membuat komentar? Silahkan klik DISINI SAJA
Ingin komentar tidak tampak untuk umum? Silahkan klik DISINI
Komentar harus nyambung ya? kalo ga akan terhapus otomatis, he.he.