Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak & pembahasan dengan wajib pajak
Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) |
- Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampir dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah tertentu yang penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa Pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan melalui faksimili atau pos tercatat.
- Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil pemeriksaan lapangan.
- Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak berdasarkan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan.
- Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
- Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampir dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya.
|
|
|
Pembahasan Hasil Pemeriksaan |
- Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam rangka melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Dalam hal terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil pemeriksaan dan tanggapan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas.
- Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak.
- Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak atau kuasanya dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.
|
|
|
Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) |
- Apabila Wajib Pajak menyampaikan tanggapan tertulis, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Panggilan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Pemeriksa Pajak, atau melalui pos tercatat untuk daerah-daerah tertentu yang penggunaan faksimili tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien.
- Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II, Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.
|
- Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Waiib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.
- Lampiran sebagaimana dimaksud di atas adalah lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang merupakan bahan untuk membuat LPP.
- Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
- Proses pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 minggu untuk Pemeriksaan Lengkap dan 2 minggu untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima Wajib Pajak.
- Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, wajib dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak, dan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Pemeriksa.
|
|
|
Penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak |
- Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait
- Laporan Pemeriksaan Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan Surat Pemberitahuan harus memperhatikan Kertas Kerja Pemeriksaan antara lain mengenai:
- berbagai faktor perbandingan;
- nilai absolut dari penyimpangan;
- sifat dari penyimpangan;
- petunjuk atau temuan adanya penyimpangan
|
|
|
Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen Wajib Pajak |
Buku-buku catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak harus dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak |
Komentar
Posting Komentar
Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.
Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).
Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.
Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan)
Masih kesulitan membuat komentar? Silahkan klik DISINI SAJA
Ingin komentar tidak tampak untuk umum? Silahkan klik DISINI
Komentar harus nyambung ya? kalo ga akan terhapus otomatis, he.he.