Penundaan/penolakan pemeriksaan pajak
Berkaitan dengan penundaan dan penolakan pemeriksaan pajak, ketentuan dan peraturan seperti dibawah ini:
- Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, WP atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili WP, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
- Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum Pemeriksaan Lapangan ditunda, Fiskus dapat melakukan penyegelan.
- Apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), WP atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai WP yang bersangkutan untuk mewakili WP guna membantu kelancaran pemeriksaan.
- Dalam hal pegawai WP yang diminta mewakili WP menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, pegawai tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
- Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, Fiskus membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Fiskus.
- Dalam hal WP atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP, WP atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
- Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Fiskus membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Fiskus.
- Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.
Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).
Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.
Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan)
Masih kesulitan membuat komentar? Silahkan klik DISINI SAJA
Ingin komentar tidak tampak untuk umum? Silahkan klik DISINI
Komentar harus nyambung ya? kalo ga akan terhapus otomatis, he.he.