Sekilas pemeriksaan pajak

"Wajib Pajak bakal sering kedatangan pemeriksa pajak menyusul rencana Dirjen Pajak Darmin Nasution melipat-gandakan cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio)". Demikian tulisan kalimat pertama di surat kabar Bisnis Indonesia tertanggal 13 November 2006 yang menyajikan artikel tentang pemeriksaan seperti terlihat berikut ini:

Audit Pajak Dilipatgandakan
Wajib Pajak bakal lebih sering kedatangan pemeriksa pajak menyusul rencana Dirjen Pajak Darmin Nasution melipatgandakan cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio).

Selama ini, tingkat cakupan pemeriksaan hanya sekitar 1,2% dari jumlah wajib pajak terdaftar. Ke depan, rasio tersebut akan ditingkatkan menjadi 5%. Namun, tidak disebutkan kapan audit coverage ratio 5% itu akan dijalankan.

"Untuk, meningkatkan audit coverage ratio dan mencapai rasio 5%, selain menambah tenaga fungsional pemeriksa juga akan ditata ulang kebijakan pemeriksaan yang lebih menekankan pada kriteria seleksi dengan lebih memperhatikan jenis industri dan tingkat risiko," ungkap Darmin.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-19/PJ./2006 tentang Penataan ulang fungsi pemeriksaan pajak yang diperoleh Bisnis akhir pekan lalu.

Dengan asumsi jumlah wajib pajak terdaftar 3,6 juta maka setiap tahunnya jumlah pemeriksaan akan digenjot menjadi 180.000 kegiatan. Selama ini, rata-rata pemeriksaan per tahun sekitar 70.000, dengan lebih dari 70% di antaranya merupakan pemeriksaan sederhana dan sisanya pemeriksaan lengkap, (lihat tabel dibawah)

Keterangan
2003
2004
Pemeriksaan lengkap
15.871
19.944
Pemeriksaan sederhana
56.705
47.548
Total
72.576
67.492

Dalam SE tersebut dinyatakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) akan dilaksanakan sepenuhnya oleh tenaga fungsional pemeriksa pajak. Dengan demikian, tenaga strutural yang selama ini juga ikut melakukan pemeriksaan pajak akan ditiadakan.

"Kantor Pelayanan Pajak [KPP] diberi waktu enam bulan untuk mengalihkan pemeriksaan yang selama ini dilakukan tenaga struktural kepada tenaga fungsional pemeriksaan."

Namun, tidak ada jaminan bahwa tambahan tenaga fungsional pemeriksa itu dapat ditempatkan di KPP dalam waktu enam bulan ke depan. Sebab seperti tertulis dalam SE itu, Dirjen Pajak baru berencana melakukan penerimaan pegawai dalam waktu dekat untuk dididik menjadi tenaga fungsional pemeriksa pajak.

"Saya khawatir akan terjadi kesenjangan, di mana tenaga struktural sudah dilarang melakukan pemeriksaan tapi tambahan tenaga fungsional belum datang. Ini akan membuat efektivitas pengawasan turun," ujar seorang kepala KPP di Jakarta kepada Bisnis, kemarin.

Darmin menjelaskan untuk meningkat kualitas pemeriksaan, akan diterbitkan pedoman pemeriksaan dan pedoman teknis pemeriksaan yang diperbarui. Selain itu, Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak juga akan mengkaji kembali mekanisme penelaahan hasil pemeriksaan yang selama ini ditangani kantor pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta