Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pajak

Malas mengikuti peraturan pajak Indonesia

Gambar
Peraturan pajak di Indonesia mungkin adalah peraturan paling sering berubah di dunia ini. Dan ini sangat merepotkan sekali. Karena kalau para pengusaha tidak mengikuti maka akan dianggap bersalah. Saya sendiri yang sering bersinggungan dengan masalah perpajakan di Indonesia menjadi malas juga harus berulang-ulang membaca aturan yang menggunakan bahasa hukum yang rumit. Apalagi form-form pajaknya juga berubah ini menjadikan makin muak rasanya. Entahlah nanti pada tahun baru 2010 apakah akan ada perubahan lagi dengan undang-undang perpajakan Indonesia. Kalau boleh dikatakan sepertinya cepatnya perubahan undang-undang perpajakan ini tidak kalah cepat dengan perkembangan situs penyedia video 3gp bokep , wkwkwkwkwk..... Sudah sekian dulu. Hanya curhatan saja.

Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Meskipun bahasan ini mungkin terlambat, tapi agar tetap bisa Stop Dreaming Start Action Akhirnya saya harus menulisnya juga sebagai informasi. Pada tahun 2009 ada perubahan tarif pajak penghasilan dimana sepertinya pemerintah lebih meringankan beban para buruh. Tapi disisi lain juga memberatkan bagi badan usaha kecil. Selain itu Usaha skala besar malah diuntungkan. Dibawah ini tarif dari PPh tahun 2009: Tarif PPh Orang Pribadi Mulai tahun 2009, struktur tarifnya adalah sebagai berikut : Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 5% Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta kena tarif 15% Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 250 Juta s.d. Rp 500 Juta kena tarif 25% Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta kena tarif 30% Tarif PPh Badan Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang d...

Tabel Tarif PPh Pasal 23 Berdasarkan PER-70/PJ/2007

Seringkali para pengusaha kecil menengah tidak tahu dan kurang familiar dengan PPh pasal 23 ini. Selain pajak ini dipotong oleh pemberi kerja juga karena tidak sepopuler PPN. Bagaimana perhitungannya? dan bagaimana perlakuan pencatatan akuntansinya? Dibawah ini tarif Pajak penghasilan Pasal 23 yang dikategorikan dengan jenis penghasilan, tarif, perkiraan penghasilan netto dan tarif efektifnya. Jenis Penghasilan Tarif Perkiraan Pengh. Netto Tarif Efektif Sewa angkutan darat 15% 10% 1,5% Sewa lain selain sewa tanah/ bangunan 15% 30% 4,5% Jasa teknik Jasa manajemen Jasa konsultansi, kecuali konsultan konstruksi 15% 30% 4,5% Jasa pengawasan konstruksi Jasa perencanaan konstruksi 15% 26 2/3% 4% Jasa penilaiJasa aktuaris Jasa akuntansi Jasa perancang Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh but Jasa penunjang di bidang penambangan migas Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambang...

Keberatan dan banding

Gambar
Keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) UU KUP, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ay...

Pemeriksaan pajak kantor 3

Gambar
Permintaan keterangan atau bukti dari pihak ketiga Surat Permintaan Keterangan/Bukti Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Permintaan Keterangan/Bukti. Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud di atas harus memberikan keterangan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan/Bukti   Surat Peringatan Apabila dalam jangka waktu 3 hari tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Surat Peringatan I dan seterusnya jika dalam jangka waktu yang sama tidak juga...

Pemeriksaan pajak kantor 2

Gambar
Pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan korespondensi Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap beberapa Wajib Pajak;   Surat Permintaan Keterangan Dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Kepala UPPP segera mengirimkan Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi kepada Wajib Pajak; Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi harus dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak; Wajib Pajak harus memberikan keterangan, data dan informasi serta penjelasan secara tertulis, dan atau meminjamkan/mengirimkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sesuai dengan...

Pemeriksaan pajak kantor 1

Gambar
Pelaksanaan pemeriksaan sederhana kantor Jangka Waktu Pemeriksaan Kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu. Apabila dipandang perlu, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dapat dilanjutkan di luar jam atau hari kerja.   Pelaksana Pemeriksaan Kantor dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Tim Pemeriksa Pajak dapat terdiri dari seorang ketua kelompok, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota. Apabila karena sesuatu hal Susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus menerbitkan Surat Tugas. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Kantor, Tim Pemeriksa Pajak harus melakukan hal-hal seba...

Pemeriksaan pajak lapangan 4

Pemeriksaan pajak ulang Pemeriksaan pajak ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat: indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; atau data baru dan atau data yang semula belum tertungkap; atau sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Pemeriksaan pajak lapangan 3

Gambar
Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak & pembahasan dengan wajib pajak Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampir dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah tertentu yang penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa Pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan melalui faksimili atau pos tercatat. Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil pemeriksaan lapangan. Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak berdasarkan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan. Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapa...

Pemeriksaan pajak lapangan 2

Gambar
Peminjaman buku, catatan, dan dokumen wajib pajak (dalam pemeriksaan pajak ) Kewajiban Wajib Pajak untuk meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak. Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen. Atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang belum dipinjam pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum...

Pemeriksaan pajak lapangan 1

Gambar
Pelaksanaan pemeriksaan pajak lapangan Pelaksanaan pemeriksaan pajak lapangan yang dibahas disini mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. Per-123/PJ/2006 dan berikut adalah uraian lengkapnya: Pelaksana Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan dapat dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.   Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam satu Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Tim Pemeriksa Pajak terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang anggota atau lebih. Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepacia W...

Pembetulan SPT pasca pemeriksaan pajak

WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan Sekalipun jangka waktu 2 tahun telah berakhir, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan: pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar Sekalipun jangka waktu pembetulan SPT (2 tahun) telah berakhir, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, WP dapat membetulkan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima Kep...

Hasil pemeriksaan pajak

Hasil dari proses pemeriksaan pajak seperti dibawah ini: Surat Ketetapan Pajak SKP Lebih Bayar (SKPLB) SKP Nihil (SKPN) SKP Kurang Bayar (SKPKB) SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Tagihan Pajak (STP) Rekomendasi tindakan penyidikan

Closing conference pemeriksaan pajak

Tak ada rahasia untuk mencapai sukses. Sukses itu dapat terjadi karena persiapan, kerja keras, dan mau belajar dari kegagalan. (General Colin Powell) Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak. Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis. Berdasarkan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/atau Akuntan Publik. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/ atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dibuatkan Berita Acara, dan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak. ...

Penundaan/penolakan pemeriksaan pajak

Berkaitan dengan penundaan dan penolakan pemeriksaan pajak , ketentuan dan peraturan seperti dibawah ini: Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, WP atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili WP, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum Pemeriksaan Lapangan ditunda, Fiskus dapat melakukan penyegelan. Apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), WP atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai WP yang bersangkutan untuk mewakili WP guna membantu kelancaran pemeriksaan. Dalam hal pegawai WP yang diminta mewakili WP menolak untuk membantu kelancaran pemer...

Pemeriksaan pajak SPT-LB

Aneka cerita anak dapatkan gratis disini Yang dimaksud pemeriksaan pajak SPT-LB adalah pemeriksaan pajak atas surat pemberitahuan pajak yang menyatakan lebih bayar. Jika perusahaan melaporkan bahwa telah terjadi lebih bayar dari angsuran pajak yang telah dilakukan, perusahaan berhak melakukan restitusi sehingga akan ada pengembalian dari pajak yang telah lebih dibayarkan. Hal-hal yang terkait dengan pemeriksaan disebabkan SPT-LB dan restitusi seperti dibawah ini: Pemeriksaan dulu, baru restitusi (Pasal 17B UU KUP) Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP harus menerbitkan SKP paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Dirjen Pajak. Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud da...

Wewenang fiskus dalam pemeriksaan pajak

Wewenang fiskus dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak seperti dibawah ini: Jenis Pemeriksaan Uraian Wewenang Fiskus Pemeriksaan Lapangan memeriksa dan atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya; meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari WP yang diperiksa; memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha WP dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut; melakukan penyegelan tempat/ruangan tersebut di atas, apabila WP atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan; meminta keterangan/data yang diperlukan dari pihak ketiga yang punya hubungan d...

Pedoman pemeriksaan pajak

Pelaksanaan pemeriksaan pajak didasarkan pada pedoman pemeriksaan pajak yang meliputi: Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, dan Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak. Jenis Deskripsi Pedoman Umum Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersikap terbuka, sopan, dan objektif, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela; dan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pela...

Norma pemeriksaan pajak

Norma pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan wajib pajak, pemeriksa pajak , pelaksanaan pemeriksaan pajak . 1. Norma Wajib Pajak Hak Kewajiban Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku buku, catatan catatan, dan dokumen dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal surat permintaan . Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, pajak yang terutan...

Ruang lingkup pemeriksaan pajak

Ruang lingkup dalam pemeriksaan pajak seperti tabel dibawah ini: Jenis Bentuk Ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan pemeriksaan lengkap pemeriksaan sederhana lapangan suatu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan/atau tahun‑tahun sebelumnya dan/atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak dan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan Kantor pemeriksaan sederhana kantor pemeriksaan dengan korespondensi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan Lapangan Bila ditemukan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing