Pembetulan SPT pasca pemeriksaan pajak

  1. WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan
  2. Sekalipun jangka waktu 2 tahun telah berakhir, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:
    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
    3. jumlah harta menjadi lebih besar; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar
  3. Sekalipun jangka waktu pembetulan SPT (2 tahun) telah berakhir, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, WP dapat membetulkan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai SKP tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut
  4. Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP, terhadap ketidakbenaran perbuatan WP tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar
Kita menilai diri kita dengan mengukur dari apa yang kita rasa mampu untuk kerjakan, orang lain menilai diri kita dengan mengukur dari apa yang telah kita lakukan.
(Henry Wadsworth Longfellow)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta