Dilema pelaporan SPT PPh orang pribadi

MENYINGKAPI LAMPIRAN DAFTAR HARTA

Sebagaimana diketahui SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi mulai tahun 2001 mengalami perubahan antara lain adanya penambahan lampiran Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun. Kewajiban melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada SPT akhir membuat bingung dan ketakutan wajib pajak yang selama ini . Hal ini disebabkan karena mereka takut efek perpajakan bila melaporkan seluruh kekayaannya, atau melaporkan hanya sebagian saja.

Dapatkan gratis daftar kode-kode bank di Indonesia, pasti berguna untuk kelancaran bisinis anda.

Tak salah kalau ada yang berpendapat seperti memakan buah simalakama. Bila melaporkan harta apa adanya, takut Pajak Penghasilan tahun-tahun sebelumnya akan dipermasalahkan. Sebagai contoh bila daftar kekayaan pada SPT Akhir tahun 2005 dinyatakan ada rumah atau kendaraan yang dibeli tahun 1999, yang jumlahnya katakanlah mencapai milyaran rupiah, padahal pada pada tahun 1999 orang tersebut belum memiliki NPWP Pribadi. Bisa-bisa orang tersebut diperiksa pajak dengan berdasarkan data SPT tahun 2005. Jika memang belum dipajaki, fiskus memiliki kewenangan untuk memajakinya sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh.

Sebaliknya apabila tidak dilaporkan kekayaan apa adanya berarti SPT tidak benar, sewaktu-waktu kalau ketahuan oleh aparat pajak akan dikenakan sanksi yang berat. Atau apabila nanti pada tahun 2006 dia membeli rumah baru atau mobil baru yang uangnya dari hasil penjualan rumah atau mobil yang lama, karena tidak tercantum dalam lampiran SPT tahun 2005, maka petugas pajak bisa mengatakan bahwa harta yang dijual tersebut didapat pada tahun 2006. Jadi ada penambahan harta tahun 2006, penambahan harta tentu identik dengan penghasilan, sehingga PPh tahun 2006 menjadi besar.

Apabila daftar Harta dan Kewajiban pada SPT akhir Orang pribadi tahun 2006 dibandingkan dengan tahun 2005, maka akan diketahui penambahan atau pengurangan harta orang tersebut. Penambahan atau pengurangan harta dan kewajiban seseorang dipengaruhi oleh dua unsur yaitu:

  1. Penghasilan / Income
  2. Biaya Hidup / Cost of Living

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa penghasilan dikurangi dengan biaya hidup adalah tabungan atau penambahan harta. Apabila biaya hidup lebih besar dari penghasilan maka terjadi pengurangan harta.

Dengan demikian untuk mengetahui penghasilan seseorang, dapat dilakukan dengan mengetahui penambahan atau pengurangan harta dan biaya hidup orang tersebut, atau dengan kata lain dengan mengetahui biaya hidup seseorang dan penambahan atau pengurangan hartanya, maka dapat diketahui pula berapa penghasilan seseorang tersebut. Besarnya biaya hidup seseorang ditentukan oleh berbagai faktor antara lain:

  • Kota dan lingkungan tempat tinggal
  • Besar kecilnya rumah yang ditempati
  • Jumlah tanggungan keluarga, sekolah anak-anak, apakah sekolah dalam negeri atau luar negeri
  • Jumlah pembantu
  • Jenis dan banyaknya kendaraan pribadi
  • Hobi

Pemanfaatan Daftar Harta dan Implikasinya bagi Wajib Pajak Pribadi
Penyajian daftar harta dalam Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S, data tersebut secara tidak langsung oleh fiskus dapat digunakan.

Pertama
Sebagai sarana untuk melihat pertambahan harta dari tahun ke tahun, apakah rasional atau tidak bila dibandingkan dengan penghasilannya. Fiskus akan mengetahui kenaikan ataupun penurunan harta dan kewajiban yang disampaikan WP dalam lampiran tersebut dengan membandingkan posisi harta pada tahun laporan dengan posisi harta pada tahun sebelumnya. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi/kekayaan yang berasal dari penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak.

Kedua
Sebagai sarana untuk mengungkap adanya kewajiban-kewajiban pajak yang lain berkaitan dengan harta seperti: PBB, BPHTB, Sewa, Pajak-pajak Final, dan lain sebagainya. Dengan memanfaatkan data pada lampiran tersebut fiskus dapat melihat tingkat kepatuhan WP dalam memenuhi pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan harta, bila terdapat penambahan harta dari tahun sebelumnya.

Ketiga
Untuk melihat kemungkinan-kemungkinan adanya penghasilan yang belum dikenakan pajak (belum dilaporkan pajaknya). Penambahan harta yang tidak sesuai dengan pelaporan penghasilan mengindifikasikan adanya penghasilan lain yang belum dipajaki.

Pencantuman daftar harta dalam lampiran SPT lebih berfungsi sebagai alat monitoring untuk menguji kejujuran WP. Indikasi kejujuran dapat diukur dari informasi tentang pertambahan harta, tingkat konsumsi dan seberapa besar yang dilaporkan dalam SPT.

Implikasi-implikasi yang mungkin terjadi dari laporan dalam Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S (Orang Pribadi) meliputi:

  1. Dikoreksinya SPT Tahunan dengan SKP atau SKPKB, karena penghasilan yang diterima tidak menunjukkan adanya keseimbangan antara jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki WP, tentu saja hal ini melalui proses pemeriksaan pajak, dan dari hasil pemeriksaan tersebut dapat diberikan koreksi.
  2. Dalam jangka panjang akan terus dipantau bila terjadi penambahan dan atau pengurangan harta yang mempunyai implikasi kewajiban perpajakan. Seperti, bila dalam daftar harta dicantumkan adanya harta berupa tanah atau bangunan yang nilainya misalnya Rp.160.000.000,00 pada tahun sebelumnya, tiba-tiba tanah atau bangunan tidak muncul lagi, kemungkinannya tanah atau bangunan tersebut telah dijual kepada pihak lain, dan bila demikian penjualan tersebut merupakan objek BPHTB.
  3. Suatu cara yang tidak langsung, upaya pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki. Bila tiba-tiba muncul adanya jumlah harta yang jauh lebih besar dari jumlah penghasilannya, tentu akan mengundang pertanyaan bagi peneliti data laporan SPT, yang dapat ditindaklanjuti dengan memanggil WP untuk menjelaskan darimana sumber penghasilan untuk memperoleh harta atau paling tidak akan menanyakan darimana harta tersebut diperoleh.

Suatu contoh, seseorang wajib pajak pribadi tinggal kawasan elit Jakarta, bangunan rumah 500 m2 di atas tanah 1000 m2 , ada kolom renang, harga rumah dan bangunan ± Rp. 6 Milyar, mobil pribadi 3 buah, dua diantaranya super mewah, pembantu 5 orang, sopir 2 orang, membiayai tiga orang anaknya yang kuliah di luar negeri, dan punya hobi jetski.

Pada SPT tahun 2005 ternyata penghasilannya yang dilaporkan 1 tahun Rp. 120.000.000, dari penghasilan sebagai Direktur perusahaan yang dipotong PPh psl 21 nya.. Tidak ada penghasilan lain-lain dan penghasilan Final. Jumlah harta dan kewajiban tahun 2005 dibanding tahun sebelumnya tidak ada perubahan.

Dari data-data tersebut di atas dapat dilihat adanya ketidak cocokan antara penghasilan, penambahan harta serta biaya hidupnya. Tidak bisa dipungkiri Orang Pribadi tersebut biaya hidupnya jauh melebihi penghasilannya.

Seandainya petugas pajak menaksir biaya hidup orang tersebut Rp. 50.000.000/bulan atau Rp. 600.000.000 pertahun, dimana taksiran biaya hidup sebesar itu merupakan jumlah yang wajar, walaupun fiskus tidak mempunyai data-data lain, atau tidak bisa membuktikan sumber penghasilan lain dari orang tersebut.

Perkara lain yang bisa berpeluang menimbulkan masalah adalah dokumen kepemilikan. Apa sebenarnya arti dimiliki? Apakah harta yang dikuasai dan atau dipergunakan oleh WP dan keluarganya atau secara formal didukung dengan bukti kepemilikan yang sah?

Dalam praktek bisa saja seorang WP memiliki kendaraan bermotor berupa mobil sedan, tetapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)-nya masih atas nama orang lain atau belum dibalik nama. Belum lagi kendaraan yang dibeli secara leasing, siapa pemilik sebenarnya yang harus melaporkan dalam SPT Tahunan. Demikian juga untuk harta berupa tanah dan bangunan. Sering terjadi seorang pembeli tanah tidak langsung melakukan balik nama sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Di samping itu, masalah penentuan nilai perolehan harta yang wajar bila tidak terdapat dokumentasi mengenai harga pembelian atau perolehan harta atau harta yang berasal dari warisan, hibah, sumbangan dan sejenisnya. Kelihatannya memang mudah dan sederhana, akan tetapi di lapangan hal ini bisa menjadi sumber persengketaan antara WP dengan fiskus.

Resiko Diperiksa oleh Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi
Penghasilan dari kacamata pajak adalah konsumsi ditambah dengan kekayaan (harta).

Dengan dasar definisi tersebut penghasilan seseorang dapat dihitung berdasarkan daftar harta dan kewajiban yang disampaikan ke kantor pajak dengan menggunakan metode pemeriksaan tidak langsung (misalnya dengan Metode Perbandingan Kekayaan Bersih).

Penghitungan penghasilan netto tersebut tetap harus memperhatikan kemungkinan adanya penghasilan yang bukan objek PPh dan penghasilan yang sudah dikenakan PPh bersifat final. Jika terdapat penambahan kekayaan bersih berarti bahwa wajib pajak memiliki tambahan penghasilan dan hal ini bisa diperbandingkan dengan jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang bersangkutan. Jika terdapat ketidaksesuaian penghitungan, maka dapat dikatakan terdapat tambahan kekayaan netto yang belum dikenakan pajak sesuai Pasal4 ayat (1) huruf p UU PPh. Jadi, dari daftar harta dan kewajiban tersebut dapat dilakukan penilaian kewajaran atas penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Besarnya kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap SPT yang dilaporkan oleh WP, didasarkan pada alasan :

  • Pertama, kebijakan pemeriksaan tahun 2006 yang menargetkan 45.000 wajib pajak orang pribadi
  • Kedua, yang menjadi alasan mengapa SPT berpeluang diperiksa, karena masa kadaluarsa yang panjang (10 tahun, UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP) amatlah memberi waktu bagi pemeriksa untuk memeriksa SPT tahun-tahun yang telah lampau tetapi belum memasuki kadaluarsa.
  • Ketiga, target penerimaan pajak dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.
  • Keempat, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi saat ini tengah gencar-gencarnya dijalankan, hal ini terkait dengan target penerimaan pajak yang terus meningkat dan rendahnya rasio penerimaan pajak dari PDB yang merupakan indikasi banyaknya obyek dan subyek pajak yang belum tergali.

Implikasi dari pemeriksaan yang paling dekat adalah adanya kenaikan jumlah pajak terutang, beban bunga, dan denda dengan dikeluarkannya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya) . Namun implikasi yang paling menakutkan adalah sanksi pidana perpajakan (penjara) karena dianggap sengaja memanipulasi laporan SPT.

Tips dalam mengisi Lampiran Harta dan Kewajiban dalam formulir SPT Pribadi
Pengisian Secara Lengkap dan Jujur
Yang dimaksud dengan pengisian secara lengkap dan jujur adalah pengisian yang sesuai dengan petunjuk pengisian yang ada dan dilakukan secara jujur apa adanya, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jika melihat Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi sesuai dengan KEP-542/PJ/2001, semua harta yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak, baik harta tidak bergerak maupun harta bergerak, semuanya harus dilaporkan dalam daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun tersebut yaitu:

  1. Harta tidak bergerak adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda tak gerak seperti tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah), bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan) dan kapal dengan bobot mati lebih dari 10.000 ton dan sebagainya.
  2. Harta bergerak adalah suatu benda yang karena sifatnya atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda bergerak seperti:
    • Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dengan dollar Amerika, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam negeri dan luar negeri, piutang dan sebagainya dicantumkan seara global.
    • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (dicantumkan merek dan tahun pembuatannya)
    • Kapal dengan bobot mati kurang dari 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus dan sejenisnya.
    • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper dan sebagainya)
    • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
    • Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal pada perusahaan lain yang tidak terbagi atas saham (CV firma)
    • Lain-lain misalnya batu permata, logam mulia dan lukisan.

Dalam buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi sesuai KEP-394/PJ/2002 (edisi tahun 2002) tidak diuraikan secara detail bagaiaman cara mengisi daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun tersebut. Uraiannya sendiri relatif lebih singkat karena tidak dijelaskan jenis harta apa saja yang harus dilaporkan dalam daftar tersebut.

Cara yang aman dalam menyajikan harta pada Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S adalah sebagai berikut:

  1. Memperhatikan rasional tidaknya harta-harta yang dimiliki bila dibandingkan dengan penghasilan yang diterima.
  2. Memperhatikan hubungan rasional antara harta dan penghasilan dengan kewajiban-kewajiban perpajakannya.
  3. Dalam menyajikan harta dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito, dan lain-lain), harus sama dengan jumlah yang dicantumkan dalam Lampiran III 1770.
  4. Mematuhi secara menyeluruh Undang-Undang/aturan yang mengatur pengakuan pendapatan dan penyajian laporannya secara benar baik materiil maupun formil (Pengisian SPT secara benar, dan bertanggung jawab).

Meskipun SPT telah disampaikan dan telah disimpan dalam database pajak Wajib Pajak masih punya kesempatan untuk membetulkan SPT yang telah disampaikan selama belum melampaui 2 tahun setelah pajak dilaporkan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Dengan demikian, bila terjadi kesalahan mengisi, atau ada unsur-unsur lain yang membuat Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S pada SPT tahun 2005 belum benar atau belum lengkap, masih ada kemungkinan untuk dilakukan pembetulan. Hal ini, akan menambah rasa aman dan kepercayaan WP bila suatu saat diperiksa oleh KPP atau KARIKPA, karena kemungkinan SPT yang dilaporkan akan diperiksa, sangat besar.

Di sini setiap Wajib Pajak memiliki pilihan-pilihan keputusan, apakah akan melaporkan secara jujur apa adanya atau melaporkan sebagian dengan kalkulasi tertentu. Masing-masing memiliki konsekuensi sendiri-sendiri. Tak mudah memang, karena masing-masing keputusan ada resikonya.

Harta dan kewajiban yang wajib dilaporkan adalah harta dan kewajiban pada akhir tahun yang dimiliki oleh WP sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki oleh isteri yang telah hidup berpisah dan isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Harta dan kewajiban yang disebut terakhir wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.

Seandainya WP Orang pribadi melaporkan seluruh harta dan kewajibannya dengan jujur apa adanya, maka tidak ada jaminan bahwa jumlah harta yang dilaporkannya tidak dipermasalahkan oleh fiskus. Jika seseorang baru mulai mengisi SPT Tahunan pada 2005 (NPWP diperoleh di tahun 2005), maka akan timbul pertanyaan dari pihak fiskus mengenai penghasilan-penghasilan yang diperoleh di tahun-tahun sebelumnya yang tercermin dalam daftar harta dan kewajiban apakah sudah pernah dipajaki atau belum?

Komentar

  1. Kalau kami baru tahun 2008 in imemiliki NPWP, apakah seluruh income kami peda tahun-2 sebelumnya akan dikenakan pajak juga?

    BalasHapus
  2. Pemerintah sih maunya meningkatkan penerimaan pajak dari waktu ke waktu, tetapi sangat disayangkan rewardnya tidak ditingkatkan. Reward bagi rakyat adalah kejelasan pelayanan pemerintah, ex : bikin SITU/KTP berapa hari selesai, jika tidak selesai rakyat bisa nuntut? Jangan kita salah/kurang paham isi SPT didenda/ditakut-takuti rakyatnya (merdeka atau belum sih kita ini). Kalau orang yang biasa terjun di lapangan dan berhubungan dengan petugas, pasti tahu maksud saya. trims, ateonsoft ok nih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.

Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).

Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.

Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan)


Masih kesulitan membuat komentar? Silahkan klik DISINI SAJA

Ingin komentar tidak tampak untuk umum? Silahkan klik DISINI


Komentar harus nyambung ya? kalo ga akan terhapus otomatis, he.he.

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta