Peminjaman buku, catatan, dan dokumen wajib pajak (dalam pemeriksaan pajak)
Kewajiban Wajib Pajak untuk meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak |
- Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
- Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
- Atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang belum dipinjam pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum ditemukan/diperoleh.
- Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam harus diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diterima oleh Wajib Pajak.
- Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dapat berupa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik, dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa membuat Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
- Setiap penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dari Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, baik yang diserahkan sebagian atau secara bertahap atau seluruhnya, Pemeriksa membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
- Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sudah diserahkan, Pemeriksa membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.
- Dalam hal buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen perlu dilindungi kerahasiaannya, atau jumlah buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar pelaksanaan pemeriksaan, lapangan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
- Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, dapat dimintakan bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data dimaksud dapat diperiksa dengan membuat Surat Permintaan Tenaga Ahli
|
|
|
Penerbitan Surat Peringatan |
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan catatan, dan dokumen-dokumen dikirim Surat Peringatan I pada hari berikutnya setelah batas waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen terlampaui.
- Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada hari berikutnya.
- Jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal dikirimnya masing-masing Surat Peringatan.
- Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak selalu dilampir dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Dipinjam yang berisi perincian buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang belum dipinjamkan.
- Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
|
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan catatan, dan dokumen-dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan II, pajak yang terutang dihitung secara jabatan
|
|
|
Penerbitan Surat Panggilan |
- Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan I/Panggilan II.
- Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa, apabila dipandang perlu, dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.
|
|
|
Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga |
- Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaal Pajak, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP, secara tertulis menggunakan formulir Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
- Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti.
- Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut di atas tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I dan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, disampaikan Surat Peringatan II.
- Apabila permintaan dalam Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.
|
mantap nih solusinya mas ..
BalasHapus