Norma pemeriksaan pajak

Norma pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan wajib pajak, pemeriksa pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak.

1. Norma Wajib Pajak

Hak Kewajiban
  • Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa
  • Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
  • Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan
  • Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku buku, catatan catatan, dan dokumen dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal surat permintaan. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan
  • Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan
  • Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya
  • Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan oleh Tim Pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dengan hasil pembahasan atas tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak
  • Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui
  • Wajib Pajak berhak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir kuesioner pemeriksaan pajak
  • Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

2. Norma Pemeriksa pajak (Fiskus)

Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor
  • Fiskus harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan

 

  • Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada WP
  • Fiskus, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan, memanggil WP untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan
  • Fiskus wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP

 

  • Fiskus wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada WP yang akan diperiksa
  • Fiskus wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada WP yang akan diperiksa
  • Fiskus wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak
  • Fiskus wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak
  • Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi WP
  • Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan
  • Fiskus wajib memberi petunjuk kepada WP mengenai penyelenggaraan pembukuan/pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan agar di tahun mendatang dilaksanakan sesuai  ketentuan yang berlaku
  • Fiskus wajib memberi petunjuk kepada WP mengenai penyelenggaraan pembukuan/pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan agar di tahun mendatang  pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Fiskus wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari WP paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan
  • Fiskus wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari WP paling lama 7 hari sejak selesai pemeriksaan
  • Fiskus dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan
  • Fiskus dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan

3. Norma Pelaksanaan Pemeriksaan

  1. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa Pajak;
  2. Pemeriksaan dilaksanakan
    1. di Kantor Direktorat Jenderal Pajak,
    2. di Kantor Wajib Pajak atau
    3. di Kantor lainnya atau
    4. di pabrik atau
    5. di tempat usaha atau
    6. di tempat pekerjaan bebas atau
    7. di tempat tinggal Wajib Pajak atau
    8. di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  3. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
  4. d. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
  5. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan;
  6. Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan tersebut dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya;
  7. Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
  8. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta