Pemeriksaan pajak lapangan 1

Pelaksanaan pemeriksaan pajak lapangan

Pelaksanaan pemeriksaan pajak lapangan yang dibahas disini mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. Per-123/PJ/2006 dan berikut adalah uraian lengkapnya:

Pelaksana

Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan dapat dilakukan oleh

  • Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak,
  • Kantor Wilayah,
  • Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau
  • Kantor Pelayanan Pajak.

RowBottom

 

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3)

  1. Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam satu Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
  2. Tim Pemeriksa Pajak terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang anggota atau lebih.
  3. Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepacia Wajib Pajak yang diperiksa
  1. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam Tahun Pajak yang sama atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib Pajak.
  2. Apabila karena sesuatu hal susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak tidak perlu mengganti Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus menerbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.
  3. Surat Tugas harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak

RowBottom

 

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan

  1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan untuk Masa atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
  2. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dikirim bersamaan dengan Surat Permohonan Peminjaman Berkas Wajib Pajak, Surat Peminjaman/Pengembalian Berkas Wajib Pajak, dan Daftar Tunggakan Pajak.
  3. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Wajib Pajak disampaikan pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan

RowBottom

 

Field Work

  1. Pemeriksaan Lapangan dilakukan di Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, di tempat Wajib Pajak, atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan pada jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam hal tertentu, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dapat memerintahkan Pemeriksa Pajak untuk bertugas di luar jam kerja

RowBottom

 

Penolakan Pemeriksaan Pajak

  1. Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak.
  2. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak.
  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan tertebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk mewakili Wajib Pajak dan mendampingi Pemeriksa Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
  4. Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak.
  5. Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak dan selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan-ruangan tertentu
  6. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderai Pajak, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

RowBottom

 

Penyegelan

  1. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu, termasuk tempat pengolahan data elektronik, atau menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  2. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki ruangan tempat penyimpanan catatan-catatan, buku-buku dan dokumen-dokumen yang diselenggarakan oleh perusahaan penyimpan arsip atau dokumen atau menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan di tempat wajib pajak;
  3. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat pada saat dilakukan pemeriksaan dan Pegawai Wajib Pajak yang diminta untuk mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan atau
  4. Pemeriksa Pajak memerlukan upaya pengamanan dokumen sebelum pemeriksaan ditunda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta