Ruang lingkup pemeriksaan pajak

Ruang lingkup dalam pemeriksaan pajak seperti tabel dibawah ini:

Jenis Bentuk Ruang lingkup
Pemeriksaan Lapangan
  • pemeriksaan lengkap
  • pemeriksaan sederhana lapangan
  • suatu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak,
  • untuk tahun berjalan dan/atau tahun‑tahun sebelumnya dan/atau
  • untuk tujuan lain
  • yang dilakukan di tempat Wajib Pajak dan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Pemeriksaan Kantor
  • pemeriksaan sederhana kantor
  • pemeriksaan dengan korespondensi
  • suatu jenis pajak tertentu
  • baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya
  • yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemeriksaan Lapangan
  • Bila ditemukan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta