Ruang lingkup dalam pemeriksaan pajak seperti tabel dibawah ini:
| Jenis |
Bentuk |
Ruang lingkup |
| Pemeriksaan Lapangan |
- pemeriksaan lengkap
- pemeriksaan sederhana lapangan
|
- suatu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak,
- untuk tahun berjalan dan/atau tahun‑tahun sebelumnya dan/atau
- untuk tujuan lain
- yang dilakukan di tempat Wajib Pajak dan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
|
| Pemeriksaan Kantor |
- pemeriksaan sederhana kantor
- pemeriksaan dengan korespondensi
|
- suatu jenis pajak tertentu
- baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya
- yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
|
|
- Bila ditemukan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing
|
Komentar
Posting Komentar
Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.
Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).
Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.
Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan)
Masih kesulitan membuat komentar? Silahkan klik DISINI SAJA
Ingin komentar tidak tampak untuk umum? Silahkan klik DISINI
Komentar harus nyambung ya? kalo ga akan terhapus otomatis, he.he.