Wewenang fiskus dalam pemeriksaan pajak

Wewenang fiskus dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak seperti dibawah ini:

Jenis Pemeriksaan Uraian Wewenang Fiskus
Pemeriksaan Lapangan
  • memeriksa dan atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
  • meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari WP yang diperiksa;
  • memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha WP dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;
  • melakukan penyegelan tempat/ruangan tersebut di atas, apabila WP atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan;
  • meminta keterangan/data yang diperlukan dari pihak ketiga yang punya hubungan dengan WP yang diperiksa
  • memberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai jenis serta jumlahnya.
Pemeriksaan Kantor
  • memeriksa dan atau meminjam buku-buku dan catatan-catatan WP;
  • meminta keterangan lisan/tertulis dari WP yang diperiksa;
  • meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa
  • memberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai jenis serta jumlahnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta