Pemeriksaan pajak kantor 2

Pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan korespondensi

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap beberapa Wajib Pajak;

RowBottom

 

Surat Permintaan Keterangan

  • Dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Kepala UPPP segera mengirimkan Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi kepada Wajib Pajak;
  • Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi harus dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;
  • Wajib Pajak harus memberikan keterangan, data dan informasi serta penjelasan secara tertulis, dan atau meminjamkan/mengirimkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sesuai dengan surat permintaan keterangan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengiriman Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
  • Apabila permintaan keterangan sebagaimana tersebut di atas tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Pemeriksa mengirimkan surat permintaan keterangan kedua secara tertulis melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari sejak berakhirnya batas waktu permintaan keterangan dan harus direspon oleh Wajib Pajak secara tertulis melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman surat permintaan keterangan kedua sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;

RowBottom

 

Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan

Apabila Surat Permintaan Keterangan kedua dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi sebagaimana tersebut di atas, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi dan mengirimkan SPHP beserta Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan, tanpa menunggu tanggapan Wajib Pajak;

RowBottom

 

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

Pemeriksa mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya jangka waktu respon Wajib Pajak atas Surat Permintaan Keterangan kedua, dengan dilampiri Formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan, Formulir Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, Formulir Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan;

RowBottom

 

Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan

  • Wajib Pajak harus memberikan tanggapan secara tertulis melalui pos atau jasa pengiriman lainnya atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman surat tersebut sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
  • Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SPHP, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Ditanggapinya SPHP yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan;

RowBottom

 

Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak

  • Apabila berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, Pemeriksa mengirimkan Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak dengan disertai alasannya dan mengirimkannya melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dari Wajib Pajak;
  • Setelah menerima surat hasil telaahan, Wajib Pajak harus menyatakan setuju atau tidak setuju dan mengirimkan tanggapan atas surat tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
  • Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Ditanggapinya Surat Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan;

RowBottom

 

Berita Acara Hasil Pemeriksaan

  • Apabila berdasarkan surat tanggapan sebagaimana dimaksud di atas, Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh Hasil Telaahan atas Tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa membuat, menandatangani dan mengirimkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dalam 2 (dua) rangkap melalui pos atau jasa pengiriman lainnya paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya tanggapan dari Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak harus menandatangani dan mengirimkan kembali melalui pos atau jasa pengiriman lainnya Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang diterima dari Pemeriksa paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengiriman Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir sesuai dengan cap pos/jasa pengiriman lainnya;
  • Apabila Wajib Pajak tidak mengirimkan kembali atau tidak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Pemeriksa membuat catatan atas penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;

RowBottom

 

Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan

Pemeriksa segera membuat Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan atau Surat Tagihan Pajak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta