Tujuan & latar belakang pemeriksaan pajak
Pemeriksaan pajak yang dilakukan sekarang ini masih mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/2000 dan 123/PMK.03/2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan pajak hanya ada dua, namun faktor yang melatar-belakanginya bisa bermacam-macam. Tabel berikut ini menggambarkan pembagian faktor yang melatarbelakangi bila dikaitkan dengan tujuan pemeriksaan pajak.
Tujuan Pemeriksaan |
Latar Belakang Pemeriksaan |
---|---|
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP |
|
Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan |
|
Bila dilihat faktor terakhir yang melatarbelakangi pemeriksaan pajak dari setiap tujuan di atas, dimungkinkan sekali bahwa dengan alasan apa pun pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh petugas pajak. Untuk menguji kepatuhan, pemeriksa pajak dapat menggunakan dalih ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban penyampaian SPT tidak dipenuhi.
Sementara itu, untuk tujuan lain, pemeriksa dapat menggunakan alasan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.
Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).
Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.
Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.
Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan)
Masih kesulitan membuat komentar? Silahkan klik DISINI SAJA
Ingin komentar tidak tampak untuk umum? Silahkan klik DISINI
Komentar harus nyambung ya? kalo ga akan terhapus otomatis, he.he.