Tujuan & latar belakang pemeriksaan pajak

Pemeriksaan pajak yang dilakukan sekarang ini masih mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/2000 dan 123/PMK.03/2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan pajak hanya ada dua, namun faktor yang melatar-belakanginya bisa bermacam-macam. Tabel berikut ini menggambarkan pembagian faktor yang melatarbelakangi bila dikaitkan dengan tujuan pemeriksaan pajak.

Tujuan Pemeriksaan
Latar Belakang Pemeriksaan
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP
  • SPT menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
  • SPT Tahunan PPh menunjukan rugi;
  • SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan;
  • SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak;
  • ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban penyampaian SPT sesuai waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi
Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  • pemberian NPWP secara jabatan;
  • penghapusan NPWP;
  • pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • WP mengajukan keberatan;
  • pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • pencocokan data dan atau alat keterangan;
  • penentuan WP berlokasi di daerah terpencil;
  • penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  • pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain yang telah disebutkan di atas

Bila dilihat faktor terakhir yang melatarbelakangi pemeriksaan pajak dari setiap tujuan di atas, dimungkinkan sekali bahwa dengan alasan apa pun pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh petugas pajak. Untuk menguji kepatuhan, pemeriksa pajak dapat menggunakan dalih ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban penyampaian SPT tidak dipenuhi.

Sementara itu, untuk tujuan lain, pemeriksa dapat menggunakan alasan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta