Tabel Tarif PPh Pasal 23 Berdasarkan PER-70/PJ/2007
Seringkali para pengusaha kecil menengah tidak tahu dan kurang familiar dengan PPh pasal 23 ini. Selain pajak ini dipotong oleh pemberi kerja juga karena tidak sepopuler PPN. Bagaimana perhitungannya? dan bagaimana perlakuan pencatatan akuntansinya?
Dibawah ini tarif Pajak penghasilan Pasal 23 yang dikategorikan dengan jenis penghasilan, tarif, perkiraan penghasilan netto dan tarif efektifnya.
Jenis Penghasilan | Tarif | Perkiraan Pengh. Netto | Tarif Efektif |
---|---|---|---|
Sewa angkutan darat | 15% | 10% | 1,5% |
Sewa lain selain sewa tanah/ bangunan | 15% | 30% | 4,5% |
Jasa teknik Jasa manajemen Jasa konsultansi, kecuali konsultan konstruksi |
15% | 30% | 4,5% |
Jasa pengawasan konstruksi Jasa perencanaan konstruksi | 15% | 26 2/3% | 4% |
Jasa penilaiJasa aktuaris Jasa akuntansi Jasa perancang Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh but Jasa penunjang di bidang penambangan migas Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja Jasa perantara Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh bursa efek, ksei dan kpei Jasa kustodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh ksei Jasa pengisian suara Jasa mixing film jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan Jasa instalasi/pemasangan kecuali yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan kecuali yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi |
15 % | 30 % | 4,5% |
Jasa pelaksanaan konstruksi | 15% | 13 1/3 % | 2% |
Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan Jasa penyelenggara kegiatan/ event organizer Jasa pengepakan |
15% | 20% | 3% |
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu
dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian
informasi Jasa pembasmian hama Jasa kebersihan/cleaning service Jasa catering |
15% | 10% | 1,5% |
Contoh perhitungan:
Misal DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk jasa Akuntansi Rp 5.000.000,00 maka perhitungannya:
Rp 5.000.000,00 X 15% X 30% = Rp 225.000,00 atau sama saja
Rp 5.000.000,00 X 4,5% = Rp 225.000,00
Untuk perhitungan lengkap secara jurnal akuntansi termasuk PPN sebagai berikut: (Asumsi dibayar tunai)
Bagi Penerima Penghasilan:
Kas | 5.050.00,00 | ||
PPh 23 (Dibayar Dimuka) | 225.000,00 | ||
Pendapatan Jasa | 4.875.000,00 | ||
PPN (Keluaran) | 500.000,00 |
Bagi Pemberi Kerja:
Biaya Jasa Akuntansi (Pembukuan) | 4.875.000,00 | ||
PPN (Masukan) | 500.000,00 | ||
Kas | 5.050.00,00 | ||
PPh 23 (kewajiban) | 225.000,00 |
Mas Albri fiskus ya?
BalasHapus