Tabel Tarif PPh Pasal 23 Berdasarkan PER-70/PJ/2007

Seringkali para pengusaha kecil menengah tidak tahu dan kurang familiar dengan PPh pasal 23 ini. Selain pajak ini dipotong oleh pemberi kerja juga karena tidak sepopuler PPN. Bagaimana perhitungannya? dan bagaimana perlakuan pencatatan akuntansinya?

Dibawah ini tarif Pajak penghasilan Pasal 23 yang dikategorikan dengan jenis penghasilan, tarif, perkiraan penghasilan netto dan tarif efektifnya.

Jenis Penghasilan Tarif Perkiraan Pengh. Netto Tarif Efektif
Sewa angkutan darat 15% 10% 1,5%
Sewa lain selain sewa tanah/ bangunan 15% 30% 4,5%
Jasa teknik Jasa manajemen

Jasa konsultansi, kecuali konsultan konstruksi
15% 30% 4,5%
Jasa pengawasan konstruksi Jasa perencanaan konstruksi 15% 26 2/3% 4%
Jasa penilaiJasa aktuaris

Jasa akuntansi

Jasa perancang

Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh but

Jasa penunjang di bidang penambangan migas

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

Jasa penebangan hutan

Jasa pengolahan limbah

Jasa penyedia tenaga kerja

Jasa perantara

Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh bursa efek, ksei dan kpei

Jasa kustodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh ksei

Jasa pengisian suara

Jasa mixing film jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

Jasa instalasi/pemasangan kecuali yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan kecuali yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi
15 % 30 % 4,5%
Jasa pelaksanaan konstruksi 15% 13 1/3 % 2%
Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan

Jasa penyelenggara kegiatan/ event organizer

Jasa pengepakan
15% 20% 3%
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Jasa pembasmian hama

Jasa kebersihan/cleaning service

Jasa catering
15% 10% 1,5%

Contoh perhitungan:

Misal DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk jasa Akuntansi Rp 5.000.000,00 maka perhitungannya:

Rp 5.000.000,00 X 15% X 30% = Rp 225.000,00 atau sama saja

Rp 5.000.000,00 X 4,5% = Rp 225.000,00

Untuk perhitungan lengkap secara jurnal akuntansi termasuk PPN sebagai berikut: (Asumsi dibayar tunai)

Bagi Penerima Penghasilan:

Kas 5.050.00,00  
PPh 23 (Dibayar Dimuka) 225.000,00  
  Pendapatan Jasa   4.875.000,00
  PPN (Keluaran)   500.000,00

Bagi Pemberi Kerja:

Biaya Jasa Akuntansi (Pembukuan) 4.875.000,00  
PPN (Masukan) 500.000,00  
  Kas   5.050.00,00
  PPh 23 (kewajiban)   225.000,00

Komentar

Posting Komentar

Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.

Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).

Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.

Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan)


Masih kesulitan membuat komentar? Silahkan klik DISINI SAJA

Ingin komentar tidak tampak untuk umum? Silahkan klik DISINI


Komentar harus nyambung ya? kalo ga akan terhapus otomatis, he.he.

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta