Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Meskipun bahasan ini mungkin terlambat, tapi agar tetap bisa Stop Dreaming Start Action Akhirnya saya harus menulisnya juga sebagai informasi. Pada tahun 2009 ada perubahan tarif pajak penghasilan dimana sepertinya pemerintah lebih meringankan beban para buruh. Tapi disisi lain juga memberatkan bagi badan usaha kecil. Selain itu Usaha skala besar malah diuntungkan. Dibawah ini tarif dari PPh tahun 2009:

Tarif PPh Orang Pribadi

Mulai tahun 2009, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :

  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 5%
  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta kena tarif 15%
  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 250 Juta s.d. Rp 500 Juta kena tarif 25%
  4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta kena tarif 30%

Tarif PPh Badan

Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang dikenakan adalah satu yaitu 28% atau 25%. Khusus untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, tarif PPh Badan nya adalah 5% lebih rendah dari tarif umum.

Perubahan tarif PPh Badan ini menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan besar yang biasanya kena tarif lapisan tertinggi 30%. Tapi bagi perusahaan-perusahaan kecil, yang biasanya kena tarif dengan lapisan kena pajak rendah tentu akan merugikan karena akan mengalami kenaikan tarif. Tapi konon, ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp 50 Milyar yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp 4,8 Milyar.

Semoga bermanfaat, Stop Dreaming Start Action!, mau memperbaiki situs software akuntansi dulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Detik-Detik Terakhir Mengembalikan Jati Diri bangsa

Koleksi SMS Lucu Tahun Baru

Kumpulan Kata Mutiara Cinta