Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009
Meskipun bahasan ini mungkin terlambat, tapi agar tetap bisa Stop Dreaming Start Action Akhirnya saya harus menulisnya juga sebagai informasi. Pada tahun 2009 ada perubahan tarif pajak penghasilan dimana sepertinya pemerintah lebih meringankan beban para buruh. Tapi disisi lain juga memberatkan bagi badan usaha kecil. Selain itu Usaha skala besar malah diuntungkan. Dibawah ini tarif dari PPh tahun 2009: Tarif PPh Orang Pribadi Mulai tahun 2009, struktur tarifnya adalah sebagai berikut : Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 5% Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta kena tarif 15% Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 250 Juta s.d. Rp 500 Juta kena tarif 25% Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta kena tarif 30% Tarif PPh Badan Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang d...