Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2009

Tabel Tarif PPh Pasal 23 Berdasarkan PER-70/PJ/2007

Seringkali para pengusaha kecil menengah tidak tahu dan kurang familiar dengan PPh pasal 23 ini. Selain pajak ini dipotong oleh pemberi kerja juga karena tidak sepopuler PPN. Bagaimana perhitungannya? dan bagaimana perlakuan pencatatan akuntansinya? Dibawah ini tarif Pajak penghasilan Pasal 23 yang dikategorikan dengan jenis penghasilan, tarif, perkiraan penghasilan netto dan tarif efektifnya. Jenis Penghasilan Tarif Perkiraan Pengh. Netto Tarif Efektif Sewa angkutan darat 15% 10% 1,5% Sewa lain selain sewa tanah/ bangunan 15% 30% 4,5% Jasa teknik Jasa manajemen Jasa konsultansi, kecuali konsultan konstruksi 15% 30% 4,5% Jasa pengawasan konstruksi Jasa perencanaan konstruksi 15% 26 2/3% 4% Jasa penilaiJasa aktuaris Jasa akuntansi Jasa perancang Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh but Jasa penunjang di bidang penambangan migas Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambang...